Thursday, 29 March 2012

Hak Asasi Manusia


NAMA     : NURUL AINA PUTERI
NIM         : 113194033
KELAS    : P. KIMIA INTERNASIONAL 2011
UNIVERSITAS NEGERI SURABAYA


1.      Apakah yang dimaksud dengan HAM?

Jawab :
HAM (Hak Asasi Manusia) adalah  hak-hak yang dimiliki oleh setiap manusia sesuai dengan kodratnya yang telah dimiliki sejak manusia dalam kandungan, bila tidak ada hak tersebut, kita tidak dapat hidup sebagai manusia


2.      Jelaskan secara singkat sejarah HAM di dunia!

Jawab:
Perlindungan HAM telah dimulai oleh bangsa Inggris pada abad ke-13 (1215) dengan ditandatanganinya “Magna Charta” yang berisi hak yang diberikan kepada kaum bangsawan dan gereja. Kemudian tahun 1628 “Pettion of Rights” oleh Raja Charles I. Disusul oleh “Bill of Rights” yang ditandatangani oleh Raja William III pada tahun 1689. Setelah itu, filusuf-filusuf yaitu Thomas Hobbes, John Locke, dan Monstequieu, mempengaruhi perkembangan perlindungan hak asasi di Eropa, terutama di Perancis. Hingga pada akhirnya, tahun 1780, Rousseau melahirkan “Deklarasi hak manusia dan Negara”, “hak atas kebebasan”, “harta”, “keamanan”, dan “periawanan terhadap penindasan”. Setelah kejadian itu, perkembangan perlindungan hak asasi meluas ke Amerika. Penandatanganan naskah untuk memperjuangkan hak asasi oleh Negara Amerika dan Perancis terjadi pada tahun 1789, setelah itu di Amerika dikeluarkan undang-undang hak (Bill of Rights) yang pada akhirnya menjadi bagian dari undang-undang dasar Amerika pada tahun 1791.


3.      Jelaskan secara singkat munculnya HAM di Indonesia!

Jawab:
Dalam kebudayaan Indonesia telah ada makna tentang pengakuan hak asasi manusia. Yaitu dalam tradisi ‘Hak Pepe’, yaitu dimana hak warga desa diakui dan dihormati oleh penguasa, misalnya saja mengungkapkan pendapat. Sebelum ini, sebenarnya HAM di Indonesia sudah ada sejak lama, misalnya saja HAM di Sulawesi Selatan yang ditulis dalam buku-buku adat (Lontarak). Antara lain dinyatakan dalam buku Lontarak (Tomatindo di Lagana) bahwa apabila raja berselisih faham dengan Dewan Adat, maka Raja harus mengalah. Tetapi apabila para Dewam Adat sendiri berselisih, maka rakyatlah yang memustuskan. Pada dasarnya, asas hak asasi manusia di Indonesia telah lama diterapka. Dan dengan demikian pula dapat disimpulkan bahwa Hak Asasi Manusia telah lama lahir di Negara Indonesia. Dan munculnya HAM di Indonesia setelah kemerdekaan juga mula bersumber pada pancasila yaitu Hak Asasi Manusia mendapat jaminan kuat dari falsafah bangsa.Bersumber pada pancasila dimana Hak Asasi Manusia juga harus memperhatikan garis-garis yang telah ditentukan dalam falsafah pancasila. Dan pada saat ini HAM di Indonesia juga telah dicantumkan dalam UUD 1945.


4.      Bagaimana supaya HAM dapat berjalan dengan baik?

Jawab:
-     Megutamakan program penegakan hukum dan HAM yang harus dilakukan secara tegas, tidak diskriminatif dan konsisten.
-     Melaksanakan kegiatan internasional, secara bilateral, regional maupun multirateral.
-     Meningkatkan kualitas pendidikan di suatu wilayah (Negara) tentu akan meningkatkan pengetahuan, moral, dan sumber daya mausia negara itu sendiri. Sehingga, akan lebih mudah untuk menjalankan HAM (Hak Asasi Manusia) di suatu wilayah secara efisien dan otomatis.




5.      Berilah contoh kasus pelanggaran HAM yang ada di Indonesia saat ini!

Berikan komentar saudara!
Jawab:
Pelanggaran Hak Asasi Manusia terhadap anak.
Di Indonesia saat ini sedang banyak kasus yang menyimpang moral yang sebagian besar karna dipengaruhi oleh budaya luar yang masuk ke Indonesia, contohnya saja free-sex. Free-sex sekarang sangat marak di Indonesia, mulai dari kota-kota kecil hingga kota besar, yang sebagian besar memungkinkan adanya aborsi, pembuangan anak, penelantaran anak, dll. Bayi yang dibuang bahkan dibunuh adalah contoh pelanggaran Hak Asasi Manusia yang ada di Negara Indonesia ini. Dari kasus ini 68% bayi meninggal sedangkan sisanya masih hidup diasuh masyarakat atau dititip dipanti asuhan.


6.      Berilah contoh kasus pelanggaran HAM yang marak di dunia saat ini!

Berikan komentar saudara!
Jawab:
Contoh pelanggaran HAM yang ada di dunia, misalnya rasisme (perbedaan ras) dan human trafficking (perdagangan manusia).
Mengenai ‘rasisme’, di dunia ini, terutama bangsa kulit putih selalu membedakan bangsa kulit hitam. Bangsa kulit putih selalu menganggap ras/bangsanya lebih baik dibandingkan bangsa kulit hitam, sehingga membuat perbedaan dan pada akhirnya bangsa kulit hitam dikucilkan. Menurut saya ini adalah pelanggaran HAM yang termasuk berat, karena manusia diciptan dengan derajat yang sama di mata Tuhan. Seharusnya bangsa kulit hitam mendapat hak dan kehormatan yang sama, tapi ternyata tidak demikian. Dan tidak ada yang salah dengan kulit hitam.
Mengenai ‘human trafficking’ yaitu perdagangan ilegal manusia untuk tujuan reproduksiperbudakan, eksploitasi seksual komersial, kerja paksa, atau bentukmodern dari perbudakan. Dan mayoritas adalah wanita dan anak-anak. Telah diketahui bahwa hal seperti ini adalah bentuk pelanggaran HAM yang sangat marak di dunia, dan menurut saya, pelanggaran ini dapat dihentikan apabila ada kerja sama antara pemerintah dengan masyarakat dalam suatu Negara tersebut.

No comments:

Post a Comment